Rabu, 31 Desember 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berikut kami lampirkan Peraturan Pemerintah Tentang Ketetuan menjadi Guru Profesional sebagai berikut: 
PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Tidak ada komentar: