Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berikut kami lampirkan Peraturan Pemerintah Tentang Ketetuan menjadi Guru Profesional sebagai berikut: PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Berikut kami lampirkan Peraturan Pemerintah Tentang Ketetuan menjadi Guru Profesional sebagai berikut: PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar