Untuk Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016
tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara
Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum
2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka
Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan
satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan
kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar